Tindaklanjut Amblesnya Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Kejadian amblesnya sebagian ruas jalan R E Martadinata, Jakarta Utara, telah disikapi oleh berbagai pihak terkait. Seperti yang dilansir oleh beberapa media nasional, pada hari Senin 21 September 2010, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya melakukan pembahasan uji kelayakan operasional jalan RE Martadinata di Kantor Walikota Jakarta Utara.
Terkait hal ini, satu hari sebelum pertemuan dilakukan, Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi Irvan Prawiraputra kepada pers mengatakan, kemungkinan besar Jalan RE Martadinata ditutup selama tiga bulan. "Dan untuk menghindari risiko, lebih baik selama diperbaiki, jalan harus ditutup. Setelah selesai dan dinyatakan layak baru dibuka kembali," tuturnya.
Sementara dari sisi upaya perbaikan jalan, lokasi Jalan RE Martadinata yang ambles akibat tergerus air tersebut, Rabu (22/09), menurut pantauan wartawan, telah dipasangi sheet pile berukuran 17 × 1 meter menggunakan alat ponton dari arah laut dengan kapal tongkang Teluk Rokan yang bersandar tidak jauh dari sisi jalan yang ambles tersebut.
Rencananya, sepanjang jalan yang ambles itu akan dipasangi lembaran beton sebanyak 100 batang. Pemasangan lembaran beton akan dibantu penahan tiang yang panjangnya 24 meter. "Nanti setelah sheet pile dipasang, akan dibantu tiang pancang yang berfungsi menahan sheet pile. Setiap lima meter sheet pile akan ditancapkan tiang pancang dari arah air ke jalan," ujar Purnomo, Direktur Teknik Bina Marga Kementerian PU. Kalau dikerjakan tanpa henti 24 jam sehari, pemasangan sheet pile dan tiang pancang tersebut kemungkinan akan selesai dalam lima hari kedepan.
Sebagai upaya evaluasi atas kasus yang terjadi di Jalan RE Martadinata tersebut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) juga telah membentuk sebuah tim untuk meneliti kasus Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Tim diketuai oleh salah seorang Dewan Pengurus LPJK Nasional, Jimmy S. Juwana.
Pada hari Kamis (16/09) dan Jumat (17/09) lalu, Tim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi terjadinya ambles. Beberapa pembahasan juga telah dilakukan di kantor LPJK Nasional (Grha LPJKN), di Jl Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan (MP) LPJK Nasional, Manahara Siahaan, dalam suatu wawancara dengan pers mengatakan, sesuai UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, amblesnya Jalan RE Martadinata, adalah merupakan kegagalan bangunan. “Proyek ini sudah diserahterimakan dan masa pertangungjawabannya belum sampai 10 tahun," kata Ketua Majelis Pertimbangan LPJKN Manahara Siahaan, seperti dikutip Suara Karya (23/9).
Meski demikian, tutur Manahara, investigasi menyeluruh mulai dari perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan pembangunan oleh tim penilai/ahli independent masih perlu dilakukan. "Para pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kegagalan suatu proyek/bangunan, harus diinvestigasi apakah sudah menjalankan tugasnya dengan benar," tuturnya. [] joe/dbs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar